Minggu, 07 Juni 2020

Penyusunan Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) PNS

Penyusunan Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) PNS



     
 Hingga saat ini masih banyak Guru PNS yang kesulitan dalam menyusun Daftar Usul Kenaikan Pangkat ( DUPAK) sehingga banyak yang mengambil jalan pintas dengan cara menyuruh atau membayar orang lain untuk membuatkan DUPAK, akibatnya sering terjadi banyak kesalahan data dalam penulisannya, karena formatnya adalah hasil dari copy paste. Dan bahkan sering terjadi data yang dikirimkan kurang lengkap, banyak lampiran yang merupakan hasil scanner atau hasil foto kamera. Hal ini terjadi karena banyak yang maunya ambil jalan pintas.
       Sebenarnya, kalau kita mau belajar, menyusul DUPAK tidaklah sesulit dan serumit yang kita bayangkan, asalkan kita mengetahui apa syarat-syarat, sistem, mekanisme dan prosedur dalam usul kenaikan pangkat. berikut ini saya postingkan persyaratan untuk kenaikan pangkat bagi Guru PNS. 

Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru PNS adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi telah memenuhi angka kredit yang ditentukan mempunyai SK jabatan fungsional tertentu
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik(>-76) 2 tahun terakhir
  3. Persyaratan Administratif :
  • Salinan atau fotopkopi SK CPNS
  • Salinan atau fotopkopi SK PNS
  • Salinan atau fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Salinan atau fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Salinan atau fotokopi Inpassing PAK
  • Salinan atau fotokopi PAK lama
  • Salinan atau fotokopi Sertifikat Pendidik
  • Salinan atau fotokopi SKBM 24 jam
  • Salinan atau fotokopi SKP 2 tahun terakhir
  • Salinan atau fotokopi Ijin bBelajar
  • Salinan atau fotokopi Ijazah Terakhir
  • Salinan atau fotokopi transkrip Nilai
  • Forlap Dikti
Adapun Sistem, mekanisme dan prosedur Kenaikan Pangkat adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu
  2. Sudah mempunyai SK jabatan Fungsional Tertentu
  3. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik (>- 76) 2 tahun terakhir
  4. Memiliki nilai angka keredit lebih besar atau sama dengan nilai setingkat lebih tinggi menggunakan form Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  5. Informasi pemberitahuan pemberkasan kenaikan pangkat di informasikan minimal 1 bulan sebelum pemberkasan
  6. Kepala Sekolah memeriksa berkas dan membuat usulan kenaikan pangkat
  7. Mengirim usulan kenaikan pangkat sesuai periode April atau Oktober tahun berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan
  8. Usulan kenaikan pangkat yang diserahkan ada dua soft copy dan hardcopy
  9. berkas diverifikasi dan diterima oleh tim sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diinput oleh tim sekretariat
  11. Penilaian berkas masuk oleh tim peniai
  12. berkas yang memenuhi syarat akan dibuatkan PAK baru dan yang tidak memenuhi syarat dinayakan BTL/TMS
  13. Berkas yang memenuhi syarat akan dikirikm ke BKPP dengan pengantar dari kepala OPD
  14. Berkas yang dikirim ke BKPP selanjutnya akan di kirim ke BKN Bandung untuk diverifikasi, berkas yang lolos verifikasi akan di berikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
  15. berkas yang tidak lolos verifikasi dari BKN Bandung yang dinyatakan Berkat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) da[at di usulkan untuk periode berikutnya dengan memperbaiki berkas yang di permasalahkan
untuk latihan membuat DUPAK dapat klik gambar di bawah ini
Demikianlah sekilas artikel tentang cara penyusunan DUPAK, semoga bermanfaat. terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar